- Aldhea Azzahra (01)
- Brigita Kurniasari (04)
- Djody Fauzi Loan's (06)
- Novie Lilisia Sekar Wulan (18)
LATIHAN 4
A. 1.
E
2. E
3. B
4. C
5. A
6. D
7. B
8. B
9. E
10. B
1. Upaya
pencegahan (Preventif) dan Upaya penindakan (Represif)
2. *Komnas
HAM
a.
*Komnas perlindungan anak Indonesia
b.
*Komnas anti kekerasan terhadap
perempuan
c.
*Kementerian hukum
d.
*Hak Asasi Manusia
3. Komisi
nasional perlindungan anak Indonesia
a.
Tugas : secara khusus menangani
tentang masalah anak, menyampaikan dan memberikan masukan saran dan pertimbangan yang berkenaan
dengan perlindungan anak kepada berbagai pihak terutama DPR, presiden dan
instasi pemerintah terkait di tingkat pusat dan daerah
4. *Preventif
= dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran HAM
*Represif =
dilakukan sesudah terjadinya pelanggaran HAM
5. a. Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
b. Melakukan
pencarian data, informasi dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai
pelangaran HAM
c.
Menerima pengaduan dari korban
pelanggaran HAM
ULANGAN HARIAN
A. 1. B 11. E 21.
B
2. C 12. D 22.
E
3. D 13. E 23.
E
4. C 14. B 24.
B
5. E 15. E 25.
B
6. C 16. A 26.
A
7. B 17. A 27.
D
8. A 18. A 28.
C
9. E 19. D 29.
C
10. B 20. B 30.
B
B.
1. HAM adalah hak manusia yang
telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan
masyarakat.
2. Pada tahun 1948
3. Istilah The Right of Man dirasa kurang tepat
karena belum mencakup hak asasi
yang dimiliki wanita
4. a) Peningkatan efektivitas
dan penguatan lembaga/institusi hokum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan
hak asasi manusia
b) Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang lebih sederhana, cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat
c) Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum.
5.
6. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta
Deklarasi Universal HAM.
7. a) Hak politik adalah hak yang dimiliki oleh
setiap individu dalam bidang politik.
Contoh
: Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak berorganisasi atau berkumpul
b) Hak Hukum adalah hak yang
dimiliki setiap individu dalam bidang hukum.
Contoh : Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum serta hak mendapat
perlakuan sama dihadapan hukum.
8. Mengumpulkan
bukti dahulu , lalu jaksa agung ya menentukan yang bersalah dan tidak bersalah.
9.
LATIHAN 5
A. 1.
A
2. E
3. D
4. E
5. E
6. A
7. C
8. B
9. B
10. C
B.
1. *Turut serta dalam acara dialog atau diskusi
yang diadakan oleh LSM atau Komnas HAM
*Melakukan
penelitian pendidikan HAM melalui kerja sama dengan Komnas HAM
*Mengajukan usul
kepada Komnas HAM tentang kebijakan dalam upaca penegakan HAM
*Melakukan
kampanye yang bertujuan menggerakan masyarakat untuk turut serta dalam upaca penegakan
HAM
*Menjadi anggota
LSM atau lembaga HAM
2. a. Menghormati dan tidak memotong
pendapat teman saat diskusi, walaupun sebenarnya kita kurang setuju dengan
pendapatnya
b.
Jika teman melakukan pelanggaran kita sampaikan kepada bapak/ibu guru dan
jangan diadili sendiri
3. *Berperilaku sesuai dengan HAM atau tidak
berperilaku yang bertentangan dengan HAM
*Mematuhi
peraturan yang berkaitan dengan HAM dan upaya penegakan HAM
*Melakukan hak dan
kewajiban tanpa melanggar hak dan kewajiban orang lain
4. a. Peningkatan upaya penghormatan persamaan
terhadap setiap warga negara di depan hukum. Upaya ini dilakukan melalui
keteladanan kepala negara beserta pemimpin lainya untuk mematuhi atau menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
b. Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan HAM dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya
c. Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan rencana aksi nasional pemberantasan
korupsi
5. *Setiap orang yang berada di wilayah negara
RI wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tidak
tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara
RI (Pasal 67)
*Setiap orang wajib
menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69 Ayat 1)
*Setiap HAM
seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang
lain serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati,melindungi, menegakkan
dan memajukannya (Pasal 69 Ayat 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar