Selasa, 30 Juni 2015

Tugas Pkn Semester II

SENGKETA
1.      Jelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional ?
a.     kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju
b.    perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial
c.     Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara
d.    Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang e.     Diskriminasi yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.
2.      Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah  (sengketa) internasional ?
a.    Penyelesaian secara damai Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1)   Rujuk Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan jalan:                                                   a)    Negosiasi,  yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan
b)    Mediasi/jasa-jasa baik, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersikap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai. Perbedaan antara jasa-jasa balk dan mediasi adalah persoalan tingkat. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai.
c)     Konsiliasi, dapat diartikan secara luas dan secara sempit. Secara luas, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Secara sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa path suatu panitia. Panitia menyelidiki persengketaan kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
d)    Rujuk dapat dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan. Panitia penyelidikan bertugas menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati. Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial atau arbitrase.
2)   Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB. Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai, dapat dilakukan secara politik atau secara hukum. Penyelesaian secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a)     Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b)     Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan
3)   Arbitrasi (perwasitan) Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang­-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang disebut Arbitrator, biasanya berasal dari negara yang bersangkutan. Penyerahan penyelesaian sengketa kepada arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai. Di dalam perjanjian itu diatur pokok-pokok sengketa, batas kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang dijadikan dasar pembuatan keputusan arbitrasi. Keputusan yang diambil tidak hams berdasar hukum, tetapi dapat berdasar atas kepantasan atau kebaikan. Peraturan arbitrasi internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.
4)   Peradilan Internasional / Penyelesaian yudisial Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian dengan penerapan hukum oleh badan peradilan internasional. Dalam memutuskan masalah hanya berdasarkan ketentuan hukum dan bersifat terbuka. Peradilan internasional dapat dilakukan pula oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
b.   Penyelesaian sengketa dengan kekerasan Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian bersenjata, reprisal, dan retorsi.
1)   Blokade Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan. Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah usang, karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan Piagam PBB, yang menyebutkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian dan kemanan. Namun banyak blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama, misalnya untuk mencegah terjadinya perang. Ada dua mac am blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade masa perang. Akibat hukum blokade masa damai yaitu negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal perang, negara pihak ketiga yang melanggar blokade, tetapi blokade di masa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.
2)   Pertikaian senjata Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak. Pertikaian senjata hams dibedakan dengan pengertian perang. Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan pertikaian itu disertai pernyataan perang.
3)   Reprisal, yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Reprisal di masa damai dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional. Misalnya, bempa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkutan laut, dan sebagainya. Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan memaksa pihak lawan untuk menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum perang.
4)    Retorsi, adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB, yang pada intinya tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melanggar hukum.
3.      Berikanlah 3 contoh penyelesaian masalah internasional melalui arbitrase ?
Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui
 Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
4.      Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi ?
Agresi militer Belanda I dan II di Indonesia tahun 1947 disebabkan Belanda ingin menguasai kembali Indonesia.

Mahkamah Internasional
1.      Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketainternasional !
·         Memberikan pendapat hukum (advisory opinion)
·         Mengadili berdasarkan traktat dan kebiasaan
·         Memberikan sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan hakim internasional
2.      Apakah yang anda ketahui tentang Mahkamah Internasional !
·         Merupakan salah satu organ pokok PBB
·         Hakim Terdiri dari 15 orang untuk masa jabatan 9 tahun.
·         Berkedudukan di Den Haag
·         Persidangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 9 orang hakim.
·         Prosedur peradilan hampir sama dengan yurisdiksi intern suatu negara
3.      Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkmah Internasional !
·         Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding. 
contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari Mahkamah Internasional tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar