SENGKETA
1.
Jelaskan
penyebab timbulnya sengketa internasional ?
a. kemiskinan dan ketidakadilan,
hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi
Negara maju
b. perbedaan ras dan agama, dalam
kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial
c. Ekstrimisme yaitu sikap dan
tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat
merugikan Negara
d. Kontroversi sebagai bentuk proses
sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik
secara sembunyi atau terus terang e. Diskriminasi
yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.
2.
Uraikan cara
menyelesaikan masalah-masalah (sengketa)
internasional ?
a. Penyelesaian secara damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan
beberapa cara, yaitu :
1) Rujuk Rujuk adalah penyelesaian sengketa
melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara
kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan jalan: a) Negosiasi, yaitu
perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap
tentang masalah yang disengketakan
b) Mediasi/jasa-jasa
baik, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih
bersikap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa,
memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai. Perbedaan
antara jasa-jasa balk dan mediasi adalah persoalan tingkat. Dalam penyelesaian
sengketa internasional dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak
ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang
bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat
umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak
ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melakukan
suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek dari sengketa
tersebut. Sebaliknya dalam penyelesaian sengketa internasional dengan
menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran
yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak
yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai.
c) Konsiliasi, dapat
diartikan secara luas dan secara sempit. Secara luas, konsiliasi berarti
penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Secara
sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa path suatu panitia. Panitia
menyelidiki persengketaan kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
d) Rujuk dapat dilakukan dengan
bantuan panitia penyelidikan. Panitia penyelidikan bertugas menyelidiki
kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, adalah cara-cara penyelesaian
yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial atau
arbitrase.
2) Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan
PBB. Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai, dapat dilakukan
secara politik atau secara hukum. Penyelesaian secara politik dilakukan oleh
Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum
dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Majelis Umum PBB menangani sengketa
dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi
terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan
Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a) Sengketa yang membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat
merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi,
penyelidikan, dan sebagainya.
b) Peristiwa ancaman perdamaian,
pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang
merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan
perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang
bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan
3) Arbitrasi (perwasitan) Arbitrasi adalah
cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang
tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang
disebut Arbitrator, biasanya berasal dari negara yang bersangkutan. Penyerahan
penyelesaian sengketa kepada arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian
internasional antara negara yang bertikai. Di dalam perjanjian itu diatur
pokok-pokok sengketa, batas kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang dijadikan
dasar pembuatan keputusan arbitrasi. Keputusan yang diambil tidak hams berdasar
hukum, tetapi dapat berdasar atas kepantasan atau kebaikan. Peraturan arbitrasi
internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.
4) Peradilan Internasional /
Penyelesaian yudisial Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional
adalah penyelesaian dengan penerapan hukum oleh badan peradilan internasional.
Dalam memutuskan masalah hanya berdasarkan ketentuan hukum dan bersifat
terbuka. Peradilan internasional dapat dilakukan pula oleh badan peradilan
internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
b. Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan
sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian bersenjata, reprisal,
dan retorsi.
1) Blokade Blokade adalah pengepungan
wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya
blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan. Blokade di masa sekarang
dianggap penyelesaian sengketa yang sudah usang, karena blokade sebagai
tindakan sepihak bertentangan dengan Piagam PBB, yang menyebutkan bahwa blokade
hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan
Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian dan kemanan. Namun banyak blokade
dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama, misalnya untuk mencegah
terjadinya perang. Ada dua mac am blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade
masa perang. Akibat hukum blokade masa damai yaitu negara yang memblokade tidak
berhak menangkap kapal perang, negara pihak ketiga yang melanggar blokade,
tetapi blokade di masa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa
kapal perang netral atau negara ketiga.
2) Pertikaian senjata Pertikaian senjata
adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan
menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak. Pertikaian
senjata hams dibedakan dengan pengertian perang. Yang dimaksud dengan perang
adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu
pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan pertikaian itu disertai pernyataan
perang.
3) Reprisal, yaitu pembalasan yang
dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara
lawan dalam suatu pertikaian. Reprisal di masa damai dibenarkan apabila negara
yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional.
Misalnya, bempa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkutan laut, dan
sebagainya. Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak
yang berperang dengan tujuan memaksa pihak lawan untuk menghentikan
perbuatannya yang melanggar hukum perang.
4) Retorsi, adalah pembalasan
yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari
negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa
diplomatik. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada
ketentuan Piagam PBB, yang pada intinya tidak mengganggu perdamaian dan
keamanan internasional. Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melanggar
hukum.
3.
Berikanlah 3
contoh penyelesaian masalah internasional melalui arbitrase ?
Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang
diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
4.
Tunjukkan
salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi ?
Agresi militer Belanda I dan II di Indonesia
tahun 1947 disebabkan Belanda ingin menguasai kembali Indonesia.
Mahkamah Internasional
1.
Sebutkan
tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan
sengketainternasional !
·
Memberikan pendapat hukum (advisory opinion)
·
Mengadili berdasarkan traktat dan kebiasaan
·
Memberikan sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak
tunduk terhadap putusan hakim internasional
2.
Apakah yang
anda ketahui tentang Mahkamah Internasional !
·
Merupakan salah satu organ pokok PBB
·
Hakim Terdiri dari 15 orang untuk masa jabatan 9 tahun.
·
Berkedudukan di Den Haag
·
Persidangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 9
orang hakim.
·
Prosedur peradilan hampir sama dengan yurisdiksi intern
suatu negara
3.
Bagaimanakah
wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkmah Internasional !
·
Seluruh anggota PBB secara otomatis
menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa
maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya
bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu
keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada
harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah
internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari Mahkamah Internasional tersebut.
contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari Mahkamah Internasional tersebut.